JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hari ini (01/12) akan memanggil pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait kasus kerumunan di acara FPI di Petamburan. <br /> <br />Polisi telah memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada hari Minggu (30/11) kemarin. <br /> <br />Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi atas kerumunan yang terjadi di Petamburan. <br /> <br />Polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasusini ke tingkat penyidikan. <br /> <br />Diduga ada dugaan pelanggaran undang-undang karantina dan pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, Polda Jawa Barat akan memanggil Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor dan penolakan pemberian data hasil tes usap covid-19. <br /> <br />Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menyebut penolakan Rizieq bertentangan dengan undang-undang kesehatan. <br /> <br />Kapolda meminta Rizieq bekerjasama agar proses hukum berjalan lancar. <br /> <br /> <br /> <br />
