PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah menawarkan pemberdayaan masyarakat berupa pembatasan sosial berbasis komunitas dalam upaya pencegahan penularan covid 19. <br /> <br />Langkah tersebut diambil, sebab penegakan hukum berupa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak terlalu memengaruhi tingkat kerumunan pengunjung kafe, dan warung kopi di Pontianak. <br /> <br />Terlihat dari jumlah pengunjung yang masih padat, tidak sesuai dengan aturan pemerintah, yakni hanya 50 persen dari kapasitas tempat. <br /> <br />Melalui pembatasan berbasis komunitas, diharapkan pengawasan tempat-tempat kerumunan, seperti warung kopi, kafe hingga restoran, dapat dilakukan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung, mengatur jarak, hingga menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Dinkes beraharap, pembatasan berbasis komunitas bisa dilakukan dengan baik, dan masyarakat dapat turut berpartisipasi, sehingga, potensi penyebaran covid-19 bisa ditekan, terutama di tempat umum yang berpotensi membuat kerumunan <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />
