BANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan FPI, Rizieq Shihab untuk memberi keterangan sebagai saksi pada 10 Desember 2020 mendatang. <br /> <br />Polisi menyebut akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada HRS. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Polda Jabar menjadi lokasi pemeriksaan HRS. <br /> <br />Rizieq Shihab akan dimintai keterangan karena terlibat langsung dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Rizieq pun diketahui sebagai pemilik pondok pesantren yang menyebabkan sekitar 3.000 massa berkerumun pada peletakan batu pertama tersebut. <br /> <br />Polisi juga akan kembali memanggil dua orang panitia penyelenggara dari pihak FPI yang sebelumnya mangkir dalam pemberian klarifikasi. <br /> <br />Dalam proses penyidikan ini, jika para saksi tidak mengindahkan pemanggilan, polisi akan menempuh upaya hukum. <br /> <br />Sebelumnya, pada Rabu 2 Desember lalu penyidik juga telah memeriksa 6 saksi yang merupakan aparat kewilayahan setempat dari kasus kerumunan Megamendung. Mereka diperiksa sebagai saksi. <br /> <br />