MALANG-KOMPAS.TV- Polisi menangkap seorang kepala cabang dealer sepeda motor di Kota Malang yang menggelapkan 13 motor. <br /> <br />Tersangka mengaku menggelapkan belasan motor karena dikejar target denda. <br /> <br />Adalah APEF (33) asal Bantur Kabupaten Malang yang baru saja ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. <br /> <br />Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan motor sejak awal November lalu. <br /> <br />"Total ada 13 sepeda motor yang telah diambil oleh tersangka. Sehingga perbuatan tersangka dilaporkan perusahaan ke Kepolisian" ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (02/12/2020). <br /> <br />Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka mengaku menggelapkan motor untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala cabang. <br /> <br />"Saya ditarget membayar denda sebesar Rp 800 juta untuk dibayarkan ke dealer utama, sebab sebelumnya saya tidak mencapai target penjualan" kata tersangka. <br /> <br />Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 dan 374 dengan ancaman hukuman maksimal masing masing 7 tahun dan 6 tahun penjara. <br /> <br />#penggelapanmotor <br /> <br />
