Surprise Me!

Polisi Tangkap Maaher At-Thuailib Tersangka Ujaran Kebencian

2020-12-04 606 Dailymotion

BOGOR, KOMPAS.TV - Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bernuansa sara, di media sosial Twitter. <br /> <br />Soni terancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. <br /> <br />Bareskrim Polri menyebut, penangkapan Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi, yang menimbulkan rasa kebencian. <br /> <br />Untuk itu, Maaher ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. <br /> <br />Sebelumnya pada Kamis pagi, Maaher ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Seusai ditangkap, Maheer dibawa ke Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Maaher menjadi tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dugaan menyebar kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. <br /> <br />Pada pertengahan November lalu, ada sejumlah laporan soal Maaher. <br /> <br />Di antaranya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, lantaran cuitannya di media sosial yang dianggap menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. <br /> <br />Muannas menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya tangkapan layar cuitan Maaher At-Thuwailibi di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon