GORONTALO, KOMPAS TV - Tiga orang warga Gorontalo ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo karena membawa narkoba jenis sabu. <br /> <br />Dari tiga orang tersebut satu diantaranya bernisial R-A alias Yosan yang merupakan kepala desa di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Gorontalo. <br /> <br />Oknum kepala desa ini ditangkap saat bertransaksi narkoba dari dua orang rekannya. Diduga narkoba jenis sabu tersebut akan digunakan. <br /> <br />Penangkapan oknum kepala desa ini berawal dari informasi warga, dimana pada tanggal 21 november 2020 lalu, R-A akan menjemput narkoba di jalan trans Sulawesi di Kecamatan Dulupi, Kabupatem Boalemo, Gorontalo dari dua orang rekannya bernisial A-M dan S-D. <br /> <br />Namun saat menjemput narkoba, R-A yang sudah dalam pengawasan polisi lansgung ditangkap bersama dua orang rekannya. <br /> <br />Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu milik oknum kepala desa seberat 0,1074 gram, sementara narkoba seberat 0,0975 gram lainnya milik dua orang rekannya. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaa polisi, oknum kepala ini sudah 8 bulan menggunakan nakroba, ia mendapat barang haram tersebut dari Provinsi Sulawesi Tengah. <br /> <br />Saat ini oknum kepala desa dan dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing- masing di jerat dengan pasal 144 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#Kepala Desa #Narkoba #Boalemo <br /> <br />
