BOGOR, KOMPAS.TV - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-thuwailibi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bernuansa sara, di media sosial twitter. <br /> <br />Soni terancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. <br /> <br />Bareskrim Polri menyebut, penangkapan soni eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi, yang menimbulkan rasa kebencian. <br /> <br />Untuk itu, Maaher ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. <br /> <br />Hingga malam ini, Maaher masih diperiksa penyidik Mabes Polri. <br /> <br />Sebelumnya pada Kamis pagi, Maheer ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Seusai ditangkap, Maheer dibawa ke bareskrim polri, untuk menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Maheer menjadi tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dugaan menyebar kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. <br /> <br /> <br />