KOMPAS.TV - Seorang anggota klub motor gede yang mengeroyok 2 prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis hukuman 3 bulan 15 hari penjara. <br /> <br />Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara. <br /> <br />BS adalah satu-satunya tersangka pengeroyokan prajurit TNI yang berstatus di bawah umur. <br /> <br />Sidang terhadap BS digelar lebih dulu setelah berkas pemeriksaannya lebih dahulu selesai, untuk selanjutnya disidangkan. <br /> <br />BS terbukti mengeroyok 2 prajurit TNI di Bukittinggi akhir Oktober lalu, sehingga dihukum tiga bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. <br /> <br />BS ditahan lembaga pembinaan khusus anak di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota. <br /> <br />Sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang anggota Komunitas Harlay Owners Grup sebagai tersangka penganiayaan terhadap 2 anggota TNI. <br /> <br />Dari pemeriksaan yang dilakukan hingga Sabtu kemarin (31/10/2020), Polres Kota Bukittinggi akhirnya menetapkan 2 orang anggota Komunitas Harley Owners Grup Siliwangi Bandung Jawa Barat sebagai tersangka. <br /> <br />Polres Bukitinggi juga menahan 13 unit motor harley milik Anggota Komunitas HOG ini. Polisi akan menyelidiki legalitas dari motor motor besar ini. <br /> <br />Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan melepaskan kendaraan ini jika pemiliknya dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah dan taat pajak. <br /> <br />Sebelumnya, pengeroyokan ini diketahui terjadi saat klub moge melakukan konvoi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada jumat sore. <br /> <br />Kronologi pemukulan dan penganiayaan prajurit TNI berawal ketika kedua korban yaitu Serda Mistari dan Serda Yusuf tengah berboncengan. <br /> <br />Keduanya pun mendengar suara sirene Patwal Polres Bukittinggi yang mengawal rombongan moge. <br /> <br />