JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. <br /> <br />Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. <br /> <br />Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia awal tahun 2020 lalu. <br /> <br />Sementara itu Brigjen Prasetijo utomo dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama. <br /> <br />Jaksa menilai Prasetijo terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. <br /> <br />Status Prasetijo sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu hal yang memberatkan. <br /> <br />Selain itu, jaksa juga menganggap Prasetijo tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. <br /> <br />Menanggapi tuntutan jaksa, Prasetijo memilih mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan di sidang selanjutnya. <br /> <br />Prasetijo dinilai turut membantu kedatangan terdakwa Djoko tjAndra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />