JAKARTA, KOMPAS.TV Kader Partai Demokrat Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi harus berurusan dengan Bareskrim Polri. <br /> <br />Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengonfirmasi bahwa Calon Gubernur <br /> <br />Sumatera Barat Mulyadi akan dipanggil Bareskrim pada Senin 7 Desember 2020. <br /> <br />Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilu. <br /> <br />Mulyadi diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal. <br /> <br />Mulyadi terancam dijerat pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020, terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal. <br /> <br />Adapun ancaman pidana 15 hari hingga 3 bulan, atau denda Rp100 ribu. <br /> <br />Pada Pilkada Sumbar, Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni menempati nomor urut 1. <br /> <br />Mulyadi dan Ali Mukhni didukung Partai Demokrat dan PAN. <br /> <br />Mulyadi juga merupakan kader Demokrat yang saat ini juga sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar. <br /> <br /> <br />
