KOMPAS.TV - KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu hari ini (6/12/2020). <br /> <br />Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari. <br /> <br />KPK menetapkan 5 orang pejabat dalam Kementerian Sosial termasuk Mensos Juliari Batubara. <br /> <br />"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari. <br /> <br />MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta. <br /> <br />Kronologi operasi senyap tersebut dimulai pada 4 Desember 2020, di mana tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. <br /> <br />Khusus untuk Juliari, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB). <br /> <br />"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020). <br /> <br />Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar. <br />Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. <br /> <br />Dari hasil tangkap tangan itu, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, uang USD 171,085 atau setara dengan Rp2,42 miliar dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta <br /> <br />