JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi Covid-19. <br /> <br />Keterlibatan Juliari P Batubara dalam kasus korupsi pengadaann bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020, memberi kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK. <br /> <br />"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews. <br /> <br />Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut. <br /> <br />Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana. <br /> <br />Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). <br /> <br />Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. <br /> <br />Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana. Maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati. <br /> <br />"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya. <br /> <br />Dalam kasus ini, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. <br /> <br />