JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaann bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. <br /> <br />Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. <br /> <br />Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sempat diminta menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial Covid-19. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020) dini hari. <br /> <br />Tak lama setelah pernyataan Firli tersebut, tim penindakan KPK akhirnya berhasil menangkap Juliari pada dini hari. <br /> <br />Juliari Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. <br /> <br />Melalui konferensi pers, pihak kementerian sosial pun akhirnya merespons adanya kasus ini. <br /> <br />Hartono Laras, Sekretaris Jenderal Kemensos RI, mengatakan "kami semua jajaran kemensos akan terus memastikan bansos akan tersalurkan atau disalurkan secara cepat dan tepat sasaran. Kami akan terus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas." <br /> <br />
