Surprise Me!

Terkait Ancaman Hukuman Mati pada Mensos yang Korupsi di tengah Pandemi, Ini Penjelasan Ketua KPK!

2020-12-06 1,088 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, menyerahkan diri ke KPK. <br /> <br />Dari operasi tangkap tangan ini, kpk menyita barang bukti uang senilai 14,5 miliar rupiah. <br /> <br />Dengan berjalan kaki serta mengenakan masker dan topi, Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mendatangi gedung komisi pemberantasan korupsi, sekitar pukul tiga, Minggu dini hari. <br /> <br />Kedatangan Juliari yang secara tiba-tiba dengan berjalan kaki, diduga kuat adalah menyerahkan diri, seusai KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus suap dana bansos Covid-19. <br /> <br />Sebelum menteri sosial menyerahkan diri ke KPK, Ketua KPK Firli Bahuri telah menggelar konferensi pers terkait dengan OTT pejabat Kemensos. <br /> <br />Ketua kpk menjelaskan kronologi tangkap tangan, pejabat Kemensos. <br /> <br />KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. <br /> <br />Barang bukti yang diperlihatkan adalah uang senilai 14,5 miliar rupiah, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Dollar Singapura. <br /> <br />Seluruh uang ini dimasukkan ke dalam 7 buah koper berukuran, besar dan sedang, tas ransel, serta amplop. <br /> <br />Saat ditanya apakah para tersangka bisa dijerat dengan pidana hukuman mati, karena korupsi di masa pandemi, Ketua KPK pun menjawab tentang adanya ancaman hukuman mati. <br /> <br />Sebelumnya, pada Sabtu sore, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mendatangi gedung kantor kementerian sosial. <br /> <br />Kedatangan Penyidik KPK ke Gedung Kemensos untuk melakukan penggeledahan, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon