JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono. <br /> <br />"Untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (6/12/2020). <br /> <br />Firli menyapaikan, Juliari Batubara akan ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jaksel. <br /> <br />Lebih lanjut Firli menyatakan Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />