Surprise Me!

Mensos Juliari Tak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Penilaian Mahfud MD

2020-12-06 2,762 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19. <br /> <br />Untuk itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. <br /> <br />Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor. <br /> <br />Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." <br /> <br />Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku. <br /> <br />Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah: <br /> <br />Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya <br /> <br />Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya. <br /> <br />Mengalami Bencana Alam Nasional <br /> <br />Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam. <br /> <br />"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud. <br /> <br />Mahfud menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi. <br /> <br />"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturu-turut, itu resesi namanya," lanjutnya. <br /> <br />Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara. <br /> <br />Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari. <br /> <br />Lebih lengkap simak dialog bersama Menko Polhukam Mahfud MD. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon