JAKARTA, KOMPAS.TV - Pilkada serentak di 270 wilayah, yakni 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten, telah digelar dalam serangkaian tahapan, termasuk 71 hari masa kampanye. <br /> <br />Dan kini, pilkada serentak tinggal menunggu puncaknya, yakni pemungutan suara pada 9 Desember 2020. <br /> <br />Pilkada 2020 berbeda dengan pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya. <br /> <br />Kali ini, tahapan pilkada berlangsung di tengah pandemi covid-19. Muncul kekhawatiran, pelaksanaan pilkada akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19. <br /> <br />Dalam catatan Bawaslu, sedikitnya terjadi 2.126 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. <br /> <br />Meskipun sejak awal ada desakan menunda pelaksanaan Pilkada, kementerian dalam negeri tetap berpatokan pada target pelaksanaan 9 Desember 2020. Menurut kemendagri, pilkada tidak dapat ditunda. <br /> <br />Tahapan persiapan Pilkada 2020, sudah berjalan sebelum muncul pandemi covid-19. <br /> <br />Dimulai sejak penyusunan program dan anggaran pada bulan September 2019, dilanjutkan pemuktahiran data pemilih, pendaftaran paslon hingga masa kampanye yang berakhir lima Desember 2020. <br /> <br />Dalam perhitungan KPU, Pilkada sudah tidak dapat ditunda sejak bulan April 2020. <br /> <br /> <br />Pandemi belum menunjukkan titik terang kapan akan berakhir. <br /> <br />Agar seluruh kegiatan masyarakat, termasuk pilkada, bisa diselenggarakan dengan aman di tengah pandemi, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan norma kehidupan normal baru. <br /> <br />Pelaksanaan Pilkada serentak akan berpuncak pada pemungutan suara tanggal 9 Desember. <br /> <br />Sejumlah persoalan mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara, perlu diselesaikan segera. <br /> <br />Tapi ada yang lebih penting, yakni kepatuhan baik penyelenggara Pilkada, peserta, maupun warga yang menggunakan hak pilihnya. <br /> <br /> <br />