Surprise Me!

JPU Tuntut Kadinkes Lampung Utara 5 Tahun Penjara

2020-12-08 1,596 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menjatuhi tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Metissa. <br /> <br />Selain itu Maya Metissa juga dituntut untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dan dikenakan pidana uang sebesar 2,1 miliar rupiah. <br /> <br />Diketahui Maya Metissa telah menjalani proses hukum atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK non fisik berupa bantuan operasional kesehatan atau BOK pada tahun 2017-2018 lalu, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. <br /> <br />Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (7/12/2020) lalu ini, terungkap kerugian negara sebesar 21 miliar rupiah. <br /> <br />Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman atau tuntutan selama 5 tahun pidana penjara kepada Terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Metissa. <br /> <br />#korupsidanakesehatan #kadinkeslampungutara #mayametissa <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon