MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian makassar terus mendalami kasus penyerangan terhadap demostran di jalan jendral sudirman pada selasa satu desember lalu . Sejauh ini , poliis telah menetapkan satu orang tersangka . <br /> <br />Satu tersangka yang telah ditahan diketahui berinisial r-s . Pelaku melontarkan anak panah atau busur ke arah pengujuk rasa dan membuat seorang terluka . Pelau pun dijera pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara . <br /> <br />Meski telah menetapkan satu tersangka , namun polisi masih terus mendalami kasus penyerangan domosntran yang disebut menolak kedatangan rizieq sihab . <br /> <br />#PENYERANGAN <br />#DEMOTOLAKHRS <br />#POLRESTABESMAKASSAR <br /> <br />