KOMPAS.TV - KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal tentang suap yakni Pasal 12 Huruf A dan B, serta Pasal 11 UU Tipikor. <br /> <br />Namun, banyak yang beranggapan bahwa kasus korupsi yang dilakukan di tengah bencana atau pandemi seperti saat ini bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti ada kerugian negara di dalamnya. <br /> <br />KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial corona. <br /> <br />Bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket makanan pokok di Kemensos senilai Rp 5.9 triliun, KPK mengungkap ada kesepakatan fee untuk sang menteri sebesar Rp 10.000 per paket bantuan. <br /> <br />Ditotal, nilai uang suap tersebut ditaksir mencapai angka Rp 17 miliar. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />