JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini (10/12) Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020. <br /> <br />Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. <br /> <br />Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A. <br /> <br />Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara. <br /> <br />"Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). <br /> <br />Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan. <br /> <br />Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. <br /> <br />