JAKARTA, KOMPAS.TV Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam UU kekarantianaan kesehatan. <br /> <br />Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmad Sabid Lubis dan Idrus. <br /> <br />Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq dan Kelimanya selama 20 hari ke depan dan dilarang berpergian ke luar Indonesia. <br /> <br />"Penyidik juga sudah buat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab Kemenkumham dalam waktu 20 hari ini, tersangka lainnya pada tanggal 7 Desember 2020,"ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. <br /> <br />Dalam kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya tegaskan polisi akan menangkap para tersangka untuk kemudian jalani proses hukum. <br /> <br />Sebelumnya penyidik telah lakukan gelar perkara guna melengkapi alat bukti dan kronologi peristiwa yang menyebabkan kerumunan di berbagai lokasi. <br /> <br />Rizieq telah dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan pemulihan ksehatan hingga polisi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. <br /> <br />
