Surprise Me!

Ini Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi: Sakit Hati

2020-12-10 298 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pastikan pihaknya untuk memberikan treatment kepada pelaku mutilasi yang masih berumur 17 tahun ini. <br /> <br />Yusri juga beberkan motif utama pelaku pembunuhan disertai mutilasi karena alasan sakit hati. <br /> <br />Pelaku sakit hati karena sudah berulang kali dilakukan tindakan asusila oleh korban sejak juli 2020. <br /> <br />"Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). <br /> <br />"Modus pelaku sakit hati terhadap korban melakukan mutilasi, sejak asusila ke -4 atau 5 perbuatan asusila korban terhadap pelaku," terang Yusri. <br /> <br />Pelaku akan dikenai pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon