JAKARTA, KOMPAS.TV Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan status dari Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka. <br /> <br />Kasus yang menjerat Rizieq ini terkait kerumunan simpatisan Rizieq saat acara pernikahan putrinya Sabtu 14 November lalu. <br /> <br />Selain Rizieq ada lima tersangka lainnya yakni HU ketua panita, AA ketua panitia, MS penanggungjawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara. <br /> <br />Lebih lanjut Argo menegaskan penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari ke depan. <br /> <br />Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan kepolisian mengenakan Rizieq dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu. <br /> <br /> <br />