Surprise Me!

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Segera Tangkap Rizieq Shihab

2020-12-10 331 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima panitia acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, telah ditetapkan jadi tersangka. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan segera menangkap para tersangka. <br /> <br />"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). <br /> <br />Fadil mengatakan itu setelah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan status dari Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. <br /> <br />Kasus yang menjerat Rizieq ini terkait kerumunan simpatisan Rizieq saat acara pernikahan putrinya Sabtu 14 November lalu. <br /> <br />Rizieq pun terancam pidana penjara selama 6 tahun. <br /> <br />Rizieq dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon