JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokkok pada tahun 2021 mendatang. <br /> <br />Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen. <br /> <br />"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020). <br /> <br />Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini. <br /> <br />"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani. <br /> <br />Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut: <br /> <br />1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen <br /> <br />2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen <br /> <br />3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen <br /> <br />1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen <br /> <br />2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen <br /> <br />3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen <br /> <br />