Surprise Me!

Rizieq Shihab Tersangka, Kapolda: Penyidik Akan Tangkap Rizieq

2020-12-11 1,989 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menangkap Pemimpin FPI, Rizieq Shihab serta lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. <br /> <br />Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka, setelah mendapat alat bukti yang cukup. <br /> <br />Rizieq ditetapkan menjadi tersangka sebagai penyelenggara acara pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, 14 November lalu. <br /> <br />Dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin siang, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara singkat mengatakan penyidik akan melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka. <br /> <br />Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Di antaranya Ketua Umum FPI saat ini, Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi, serta ketua panitia maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq. <br /> <br />Seusai menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq. Pencekalan akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan. <br /> <br />Surat cekal Rizieq dan kelima tersangka lain ditunjukkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono. <br /> <br />Pencekalan ini menyusul penetapan rizieq sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. <br /> <br />Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah menerima pengajuan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus kerumunan di petamburan. <br /> <br />Surat yang diantar langsung oleh pihak kepolisian itu, diterima sejak 8 desember lalu. <br /> <br />Dengan adanya surat pencekalan ini, Rizieq Shihab dan tersangka lain tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri, selama 20 hari ke depan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon