BANDUNG, KOMPAS.TV - Pada hari Kamis kemarin (10/12), Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di tengah pandemi di Megamendung, Jawa Barat. <br /> <br />Rizieq, kata polisi sudah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik jika ia tidak bisa hadir karena masih dalam kondisi pemulihan. <br /> <br />Tak hadir pada hari Kamis kemarin (10/12) membuat penyidik Polda Jawa Barat kembali melayangkan pemanggilan kedua bagi Rizieq Shihab untuk diperiksa, yakni pada tanggal 15 Desember mendatang. <br /> <br />Menurut kuasa hukum Rizieq, ketidakhadiran kliennya bukan sebagai bentuk mangkir dari pemeriksaan polisi. <br /> <br />Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terjadi pada 13 November sehari sebelum kerumunan di Petamburan, Jakarta terjadi. <br /> <br />Kedua kerumunan tersebut disorot karena diduga melanggar undang-undang karantina kesehatan yakni, membuat kerumunan di tengah pandemi saat PSBB masih diberlakukan. <br /> <br />Seperti diketahui, tak cuma satu kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab di tengah pandemi yang disidik kepolisian. <br /> <br />Di Polda Jawa Barat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih memeriksa sejumlah saksi. <br /> <br />Salah satunya yang semestinya diperiksa pada Kamis lalu adalah Rizieq Shihab. <br /> <br />
