JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan berkas perkara milik 12 orang tersangka yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah dinyatakan lengkap atau P21. <br /> <br />12 orang tersangka ini terkait kasus hoaks UU Cipta Kerja. <br /> <br />Bareskrim Polri mengatakan ke-12 orang tersebut disangkakan telah melanggar Undang-undang ITE dan penyebaran berita bohong. <br /> <br />Salah satu berkas anggota KAMI yang dinyatakan lengkap adalah tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. <br /> <br />"Untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada tanggal 24 November 2020. Dan tahap kedua akan dilakukan pada tanggal, sudah dilakukan kemarin pada tanggal 10," ujar Irjen Argo Yuwono. <br /> <br />Argo menjelaskan, meski sudah selesai berkas perkara tersebut, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut apakah ada jaringan terkait perkara tersebut atau tidak. <br /> <br />Kalau ada jaringan nanti akan kita proses kembali. Jadi berkas ini tidak berhenti di sini, tapi nanti kalau ditemukan oleh penyidik, ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang pada fatwa hukum nanti ditemukan ada pidana, akan kita proses," lanjutnya. <br /> <br />
