JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumuman massa pada acara hajatan November lalu. <br /> <br />Rizieq Shihab dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas. <br /> <br />Sebelumnya Rizieq Shihab tidak hadir dalam dua kali kesempatan pemanggilan oleh polisi. <br /> <br />Setelah gelar perkara kemarin lusa, kini polisi menyatakan akan mengupayakan tindakan tegas. <br /> <br />Sudah tepatkah penerapan pasal ini kepada Rizieq Shihab? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. <br /> <br />