JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan FPI Rizieq Shihab akhirnya merespon penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Rizieq juga bereaksi terhadap ancaman penangkapan oleh Polda Metro Jaya. <br /> <br />Dalam video yang tayang di akun Youtuber Front TV pada hari Jumat, Rizieq Shihab membantah ia kabur dari proses hukum yang tengah membelitnya. <br /> <br />Ia menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu pagi ini, untuk diperiksa sebagai tersangka. <br /> <br />Pernyataan Pimpinan FPI Rizieq Shihab pasca penetapannya sebagai tersangka, terjadi sehari setelah Kapolda Metro Jaya menyatakan polisi akan menangkap Rizieq dan lima orang tersangka lainnya. <br /> <br />Pernyataan keras Irjen Fadil Imran keluar, setelah rizIeq Shihab tidak kunjung datang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik. <br /> <br />Penegasan polisi untuk menangkap Rizieq Shihab, kembali diulang oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, hari Jumat. <br /> <br />Yusri menegaskan, setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, polisi tidak lagi akan mengeluarkan surat panggilan sebagai tersangka kepada rizIeq Shihab. <br /> <br />Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam peristiwa kerumunan di Petamburan, pertengahan November lalu. <br /> <br />Kelima tersangka lain dikenai pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sedangkan Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan 216 kuhp tentang upaya melawan petugas. <br /> <br />Pasal 160 KUHP yang berbunyi. "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." <br /> <br />