Surprise Me!

Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Berlapis Soal Kasus Kerumunan

2020-12-12 492 Dailymotion

KOMPAS.TV - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, datang ke Polda Metro Jaya setelah polisi menyatakan tidak akan lagi menerbitkan surat pemanggilan dan akan menangkapnya. <br /> <br />Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan dan disangkakan pasal berlapis, salah satunya pasal tentang penghasutan. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya menegaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab dan lima tersangka lain. <br /> <br />Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi menyatakan akan menangkap pemimpin FPI Rizieq Shihab. <br /> <br />Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menjerat Rizieq Shihab dan lima tersangka lain, salah satunya dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. <br /> <br />Polisi mengatakan surat pemanggilan telah diberikan sebanyak dua kali tetapi Rizieq Shihab tidak pernah memenuhi panggilan itu. <br /> <br />Di tengah upaya penjemputan paksa oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab muncul dalam akun YouTube Front TV. Rizieq menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada 12 Desember 2020. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon