KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta pusat. <br /> <br />Setelah diperiksa penyidik dan ditetapkan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab dibawa menggunakan mobil tahanan. <br /> <br />Rizieq Shihab keluar dikawal petugas pada Minggu dini hari pukul 00.23 WIB dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. <br /> <br />Sebelumnya, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu pagi pukul 10.24 menggunakan mobil berwarna putih bersama rombongan. <br /> <br />Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, tersangka Muhammad Rizieq Shihab, resmi ditahan selama 20 hari kedepan yaitu mulai tanggal 12 Desember sampai 31 Desember 2020. <br /> <br />Alasan penahanan ada 2 yaitu objektif dan subjektif. <br /> <br />Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya. <br /> <br />Rizieq Shihab disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />