JAKARTA, KOMPAS.TV - Diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, Satpol PP DKI Jakarta melakukan sidak ke sebuah lokasi yang menggelar resepsi pernikahan di Kelapa Gading Jakarta Utara. <br /> <br />Dalam sidak kali ini, petugas mendapati dua resepsi yang berlangsung pada Sabtu malam (12/12/2020) dan semuanya digelar tanpa seizin dari Dinas Pariwisata. <br /> <br />Kekisruhan terjadi saat para tamu undangan diminta menjalani tes cepat massal, selain ruangan resepsi, <br /> <br />Petugas juga memeriksa ruangan lain yang menyediakan fasilitas karaoke, karena belum diizinkan beroperasi di masa PSBB ini. Akibat pelanggaran protokol kesehatan ini, <br /> <br />Petugas menutup sementara selama 3 kali 24 jam dan memerikan sanksi denda, sebesar 50 juta rupiah. <br /> <br /> <br />