JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan atas status kliennya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan kasus penghasutan. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar, untuk menjawab pertanyaan wartawan, pada hari Minggu (13/12/20) sore. <br /> <br />"Ya alasannya tentu saja pasti proses penetapan tersangka, kemudian proses penangkapan, dan juga proses penahanaan," ujar Aziz. <br /> <br />Aziz kemudian menambahkan perihal dua alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka kliennya. <br /> <br />"Karena untuk proses penetapan tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup, nah ini yang akan lebih kita gali kemungkinan salah satunya di praperadilan," tutup Aziz. <br /> <br />Tim kuasa hukum Rizieq Shihab rencananya akan mendaftarkan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/12/20). <br /> <br />