Surprise Me!

Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

2020-12-13 649 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari Sabtu (12/12) kemarin. <br /> <br />Selain Rizieq, ada 5 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Tapi, dini hari tadi (13/12) sebanyak 3 orang tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. <br /> <br />Polisi pun meminta dua orang lainnya segera menyerahkan diri atau polisi akan melakukan penangkapan. <br /> <br />Rizieq menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November lalu. <br /> <br />Dalam kasus ini polisi menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. <br /> <br />Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. <br /> <br />Selain itu, Rizieq juga dijerat dengan pasal 216 KUHP tentang sanksi untuk warga yang tak menuruti perintah yang diatur undang-undang. <br /> <br />Selain pemimpin FPI, Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Ada 5 orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. <br /> <br />Kelimanya juga terkait rangkaian acara yang menimbulkan kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan atas status Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan penghasutan. <br /> <br />Selain itu, Rizieq juga akan mengajukan penangguhan penahanan oleh polisi yang berlaku sampai 31 Desember 2020. <br /> <br />Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin besok (14/12). <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon