Surprise Me!

Gakkumdu Banjar Temukan Bukti Pelanggaran Surat Suara Tercoblos Lebih Dulu, Kasus Diproses ke Polisi

2020-12-14 334 Dailymotion

KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Kasus dugaan surat suara pilkada telah tercoblos lebih dulu yang mengaibatkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8, Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk memasuki babak baru. <br /> <br />Pihak Gakkumdu Banjar mengaku telah menemukan bukti pelanggaran yang terjadi di TPS 8 tersebut. <br /> <br />Pihak Bawaslu Kabupaten Banjar bersama tim Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Banjar juga telah melaksanakan rapat tertutup, pada senin siang (14/12/2020). <br /> <br />Hasilnya, pihak Bawaslu berjanji akan menyerahkan berkas pelanggaran ini untuk diproses lebih lanjut di Polres Banjar paling lambat selasa siang. <br /> <br />Selain itu, Bawaslu Banjar juga memastikan sudah ada beberapa terduga pelanggar yang kemungkinan besar masuk dalam ranah pidana. <br /> <br />"Tinggal tim penyidik saja yang akan melaksanakan prosesnya. Ketika sudah ini, kami akan melimpahkan ke Polres Banjar," ujar Anggota Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri. <br /> <br />Dugaan kecurangan pencoblosan di TPS 8 Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk terjadi setelah adanya informasi telah tercoblosnya 8 lembar surat suara pilkada yang terdiri dari 6 surat suara Pilgub dan 8 suara Pilbup yang mengakibatkan diulangnya pemilihan di TPS ini. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon