PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, meninjau langsung kondisi kebakaran lahan gambut yang terjadi di Kecamatan Pontianak Tenggara. <br /> <br />Hingga Jumat sore (11/12/20), BPBD Kota Pontianak bersama pemadam kebakaran swasta masih berupaya melokalisasi kebakaran lahan gambut. Minim dan jauhnya sumber air diakui menghambat upaya petugas untuk mencegah kebakaran meluas. <br /> <br />Dari pemantauan, Kapolresta Pontianak mengatakan, lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar dan pohon akasia ini terbakar diperkirakan 3 hingga 4 hektar. Untuk mengetahui penyebab kebakaran, polisi telah menurunkan tim. Jika ditemukan unsur kesengajaan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. <br /> <br />Berdasarkan peraturan Wali Kota Pontianak nomor 55 tahun 2018, pasal 9, disebutkan, jika lahan terbakar secara tidak disengaja maka lahan tersebut tidak dibolehkan adanya aktivitas pemanfaatan selama tiga tahun. <br /> <br />Sementara, jika ditemukan unsur kesengajaan maka tidak diberikan segala bentuk perizinan selama lima tahun. Pada pasal 11 terdapat sanksi jika pemilik lahan sengaja membakar, maka wajib mengganti seluruh biaya pemadaman. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#Karhutla #Pontianak <br /> <br />
