SAMARINDA, KOMPAS.TV - B-M 24 tahun warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan tindakan cabul kepada S-A yang masih berumur 16 tahun, kini B-M diamankan oleh unit PPA polresta Samarinda. <br /> <br />Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban, karena anaknya melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan. <br /> <br />Kanit PPA polresta Samarinda Iptu Teguh Widodo menjelaskan, mulanya B-M berkenalan dengan S-A melalui media sosial, lalu B-M menjemput korban sembari mampir untuk membeli minuman keras. <br /> <br />Korban lalu dipaksa meminum miras tersebut, setelah korban tengah mabuk berat tersangka B-M langsung mencabuli korbannya. <br /> <br />Akibat perbuatannya, B-M dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />#KasusPencabulan#KenalMedsos#PolrestaSamarinda <br /> <br />