Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada Falcon.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/entertainment/2020/12/16/131956/kalah-jefri-nichol-dan-2-tergugat-lain-wajib-bayar-rp-42-m-ke-falcon<br /><br />Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat; Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.<br /><br />#JefriNichol #Banding #Falcon<br /><br />Video Editor: Heriyanto<br /><br />=================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br /><br /><br /><br />