MALANG-KOMPAS.TV-Satuan reserse criminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka A-M dan Z-I dari jaringan pencurian sepeda motor. <br /> <br />Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan, jaringan ini telah beraksi di sejumlah wilayah di Kota Malang. <br /> <br />"Total ada lima sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku" kata Leonardus, Senin (15/12/2020). <br /> <br />Dalam beraksi tiap pelaku memiliki peran masing masing. <br /> <br />Mulai mengamati kondisi sekitar, hingga eksekutor. <br /> <br />Begitu mendapatkan motor curian, tersangka langsung membawa motor ke penadah di Pasuruan. <br /> <br />Kini pelaku tengah memburu dua pelaku lainnya. <br /> <br />Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. <br /> <br />#jaringancuranmor #beritakriminal <br /> <br />