DENPASAR, KOMPAS.TV - Guna menekan penularan covid-19, jelang liburan natal dan tahun baru, pemerintah provinsi Bali akan menerapkan syarat wajib tes usap bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali. <br /> <br />Dalam surat edaran terbaru, pemerintah mewajibkan wisatawan yang hendak ke Bali melakukan tes PCR, terutama yang melalui jalur udara. <br /> <br />Sementara bagi yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. <br /> <br />Wisatawan juga harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mengisi Health Alert Card, yang ada di situs inahac.kemkes.go.id. <br /> <br />Surat edaran Gubernur Bali terkait pelaksanaan selama liburan natal dan tahun baru, mendapat tanggapan dari pelaku pariwisata yang mereka kecewa, karena tidak sedikit wisatawan membatalkan liburan mereka di Bali. <br /> <br />Kondisi ini sangat berimbas pada perekonomian warga, yang sudah terpuruk di masa pandemi. <br /> <br />Ketua perhimpunan hotel dan restoran Indonesia, atau PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya, memprediksi, adanya penurunan wisatawan yang mencapai 10 persen. <br /> <br /> <br />