KOMPAS.TV - Jika anda mau berlibur ke bali, bersiaplah merogoh kocek lebih karena provinsi Bali menerapkan syarat wajib tes usap PCR bagi siapa saja yang akan memasuki Bali. <br /> <br />Tapi syarat ini dianggap semakin memberatkan pengusaha pariwisata Pulau Dewata yang kini sudah terseok-seok dihantam badai pandemi. <br /> <br />Mencegah penyebaran wabah covid-19 di masa liburan natal dan tahun baru, pemerintah semakin memperketat syarat bagi para wisatawan. <br /> <br />Pemerintah Provinsi Bali Akan menerapkan syarat wajib tes usap bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, terutama dari jalur udara. <br /> <br />Sementara itu, bagi yang melalui jalur darat atau laut dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes cepat antigen, minimal 2 hari sebelum keberangkatan. <br /> <br />Wisatawan juga harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mengisi health alert card yang ada di situs inahac.kemkes.go.id. <br /> <br /> <br />