Kediri, Kompas TV Jatim - Dijaga ketat aparat gabungan terpidana kasus teroris Sultoni digelandang masuk ke Lapas Kelas II A Kediri. Sultoni alias Dzaki Bin Warmi dipindahkan dari Rutan Cikeas Bogor ke Lapas Kediri, untuk menjalani masa hukuman. <br /> <br />Terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama 4 tahun penjara, mulai 15 Mei 2019 lalu. <br /> <br />Sultoni terlibat dalam jaringan teroris kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada Tahun 2004 silam. <br /> <br />Pria 39 Tahun asal desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal ini, berperan sebagai donatur gerakan terorisme. <br /> <br />Menurut pihak lapas Kelas II A Kediri , terpidana akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga ketat. Selama menjalani masa penahanan, pihak lapas akan lakukan pembinaan dan pendekatan agar terpidana dapat mengakui Pancasila dan NKRI. <br /> <br />Selama ini ada beberapa napi teroris yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kediri. Dengan kedatangan terpidana Sultoni, maka menambah jumlah napi teroris di lapas Kediri. <br /> <br /> <br /> <br />#teroris #lapas #kediri #napi #kriminal #nkri #sultoni #pidana #Bom #Densus88 <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />