JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah penularan covid-19 dan munculnya klaster penularan libur akhir tahun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan seruan yang mengatur mobilitas warga Ibu Kota yang mulai berlaku mulai hari Jumat (18/12) besok. <br /> <br />Berdasarkan seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian masa libur akhir tahun 2020 mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. <br /> <br />Selain itu, setiap perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan 50% dari kapasitas dan maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. <br /> <br />Sebagian besar warga menganggap tes cepat antigen ini cukup memberatkan karena pengaturan teknis di lapangan yang dinilai belum maksimal. <br /> <br />Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. <br /> <br />Polisi juga akan memperketat penjagaan di pintu masuk DKI membatasi mobilitas warga, termasuk yang menggunakan transportasi umum. <br /> <br />
