JAKARTA, KOMPAS.TV - Arus mobilitas ke Ibu Kota semakin diperketat untuk menekan penyebaran covid-19 selama liburan akhir tahun. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan hasil rapid tes antigen bagi sejumlah pengguna moda transportasi umum. <br /> <br />Seperti dikutip dari situs kontan.co.id, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa hasil test rapid antigen wajib disertakan. <br /> <br />"Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu". <br /> <br />Kebijakan ini juga berlaku untuk angkutan kapal yang bergerak antarkota-antar provinsi. <br /> <br />Syarat ini berlaku mulai besok hingga 8 Januari 2021. <br /> <br />Pengelola Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten hari ini (17/12) pun menyediakan fasilitas tes rapid antigen untuk mengantisipasi syarat-syarat penerbangan yang di minta sejumlah daerah. <br /> <br />Lantas bagaimana dampaknya ke sektor pariwisata? <br /> <br />Kita membahasnya bersama Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Sudrajat. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />