JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk menekan penyebaran virus corona. <br /> <br />Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemprov DKI membatasi kapasitas perkantoran dan jam operasional mal. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan membatasi kapasitas orang di kantor menjadi 50% dan jam operasional kantor dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB. <br /> <br />Pemprov DKI juga menerapkan aturan bagi setiap orang yang keluar - masuk Jakarta dengan kendaraan umum harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. <br /> <br />Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi akan dites rapid antigen secara acak. <br /> <br />Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak di Ibu Kota diminta untuk putar balik. <br /> <br />Aturan wajib menyertakan hasil tes covid-19 juga berlaku bagi penumpang pesawat terbang. <br /> <br />Di Bandara Soekarno - Hatta, Banten calon penumpang melakukan tes cepat antigen sebelum diizinkan untuk naik ke pesawat. <br /> <br />Pemerintah Pusat dan Daerah terus berusaha mencegah agar kasus positif corona tak terus bertambah. <br /> <br />Sementara masyarakat tetap diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />