Surprise Me!

DKI Masih Tunggu Regulasi dari Kemenhub Terkait Tes Cepat Antigen Bagi Pengendara Masuk Jakarta

2020-12-19 506 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan, terkait tes cepat antigen secara acak untuk pengendara yang hendak masuk Jakarta. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, tes cepat antigen bagi warga yang hendak ke Jakarta merupakan kebijakan pemerintah pusat. <br /> <br />Posisi Pemprov DKI sebagai pelaksana kebijakan ini di lapangan. <br /> <br />Riza menambahkan, Pemprov DKI masih menunggu aturan baku terkait kebijakan ini, yang saat ini masih disusun oleh Kementerian Perhubungan. <br /> <br />Sementara itu, tim gabungan TNI Polri mulai memeriksa surat keterangan bebas covid-19 dari tes cepat antigen bagi kendaraan pribadi yang keluar masuk Jakarta. <br /> <br />Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar operasi kemanusiaan di tengah masa liburan natal dan tahun baru di DKI Jakarta. <br /> <br />Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran covid-19 di lokasi yang kerap digunakan warga untuk berkumpul seperti tempat wisata hingga tempat hiburan malam. <br /> <br />Di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, calon penumpang melakukan tes cepat antigen sebelum diizinkan untuk naik ke pesawat. <br /> <br />Hal ini sesuai aturan dimana mulai 18 Desember 2020, warga yang hendak bepergian masuk dan keluar DKI Jakarta wajib menyertakan hasil negatif tes cepat antigen atau usap PCR. <br /> <br />Calon penumpang diminta mendaftar terlebih dahulu, lewat aplikasi indonesia Health Alert Card, atau e-HAC, milik kementerian kesehatan, sebelum melakukan transaksi. <br /> <br />Sementara itu, keramaian juga terlihat di check-in counter area keberangkatan bandara, dan posko validasi tes deteksi covid-19. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon