KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 pendemo aksi 1812 sebagai tersangka. <br /> <br />Sementara itu, 28 orang dinyatakan reaktif dari hasil cepat covid-19. <br /> <br />Dari 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, 5 orang ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam dan 2 orang lainnya membawa narkoba. <br /> <br />Tak hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan 28 orang dinyatakan reaktif covid 19. <br /> <br />Pendemo yang dinyatakan reaktif covid19 kini ditangani di Wisma Atlet untuk menjalani tes usap memastikan terpapar covid-19 atau tidak. <br /> <br />Sebelumnya, Polisi membubarkan Demo 1812 pada Jumat (19/12) yang berunjuk rasa di sekitar Kawasan Istana. <br /> <br />Saat pembubaran dilakukan, 2 orang polisi mengalami luka sabetan senjata tajam dari pendemo. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, dua personel polisi mendapatkan sabetan saat melakukan pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur. <br /> <br />Selain menangkap sejumlah pendemo 1812, polisi juga menemukan sebuah ambulans dan juga minibus yang di dalamnya berisi pasokan logistik yang diduga disipakan bagi para pendemo. <br /> <br />Selain makanan dan minuman ringan di dalam mobil, polisi juga menemukan sebuah tandu. <br /> <br />Polisi kini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dengan unjuk rasa yang berujung adannya penggunaan senjata tajam yang melukai polisi. <br /> <br /> <br />