KOMPAS.TV - Polisi membebaskan artis berinisal TA yang terlibat prostitusi online di Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />TA selanjutnya dikenakan wajib lapor, sebagai korban kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. <br /> <br />Pembebasan artis berinisal TA diungkapkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Reonald Simanjuntak. <br /> <br />Setelah membebaskan artis TA, polisi akan memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat dalam komplotan mucikari prostitusi online artis. <br /> <br />Hingga kini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka kasus prostitusi online artis yang diungkap di Bandung. <br /> <br /> <br />